Edisi - 12. "Sepeda Dapat Berbahaya Seperti Ini!" | Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara | JPSS, Website informasi belajar di Jepang

Edisi - 12. "Sepeda Dapat Berbahaya Seperti Ini!" | Kuliah Manajeme...

FacebookInstagram
Jika Anda lulus fungsi perekrutan Anda akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa

> > > > "Sepeda Dapat Berbahaya Seperti Ini!"

Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara

Pendaftaran gratis

Dengan registrasi secara cuma-cuma Anda bisa mendapatkan kesempatan studi di Jepang terbaik

【JPSS dipilih karena】
  1. Beasiswa terbatas untuk member yang telah registrasi di JPSS
  2. Perekrutan langsung dari universitas
  3. Informasi studi di Jepang berkualitas tinggi

Untuk detilnya silakan klik ini

Untuk yang sudah menjadi anggota login dari sini

"Sepeda Dapat Berbahaya Seperti Ini!"

Ada kasus seperti ini.

  • 1. 2 sepeda di jalan bertabrakan. Salah satu sepeda kehilangan keseimbangan dan terguling di jalan raya, lalu tertabrak oleh mobil pribadi yang lewat dari belakang, dan meninggal dunia.
  • 2. Ada sepeda yang mengabaikan lampu merah dan nekat menyeberangi perempatan. Truk yang ingin menghindari sepeda justru menabrak bangunan, sehingga sopirnya meninggal dunia.
  • 3. Sepeda yang dikendarai wanita berusia 71 tahun bertabrakan dengan sepeda yang dikendarai anak berusia 14 tahun, mengakibatkan wanita berusia 71 tahun meninggal dunia. Kejadian tersebut di malam hari, namun kedua-duanya tidak menyalakan lampu sepeda.

Selain itu, contoh kasus yang mengakibatkan timbulnya ganti rugi sebagai berikut (diambil dari situs web Badan Kepolisian Metropolitan).

  • - Pelajar SMA yang sedang bersepeda menuju sekolah menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan cedera berat pada sumsum tulang belakang. Ganti rugi 60,080.000 yen.
  • - Di malam hari, seorang siswi SMA bersepeda tanpa lampu dan sambil mengoperasikan telepon genggam menabrak perawat. Akhirnya wanita itu mengalami cacat serius. Ganti rugi 50.000.000 yen.
  • - Di jalan tanpa lampu kota dekat rel kereta, pelajar SMA yang sedang bersepeda menuju rumah terlalu memperhatikan kereta sehingga menabrak pejalan kaki. Pejalan kaki meninggal dunia. Ganti rugi 39.120.000 yen.

Didalam UU Jepang tentang Lalulintas Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan ringan dan diperlakukan sama dengan mobil. Cara melalui jalanpun ada ketentuannya, dan jika melanggar dapat dikenai denda. Pada saat mengendarai sepeda, miliki kewaspadaan sebagaimana saat mengemudi mobil.

  • 1. Karena merupakan kendaraan ringan, secara prinsip sepeda harus berjalan di jalan raya, yaitu merapat pada sisi kiri jalan raya. Akan tetapi, untuk hal berikut dikecualikan boleh melewati trotoar.

    • Apabila ada petunjuk boleh melewati pada rambu jalan.
    • Apabila pengendaranya anak dibawah usia 13 tahun atau lansia berusia 70 tahun atau lebih, atau penyandang cacat.
    • Apabila ada penghalang di jalan (misalnya mobil yang sedang parkir) sehingga sulit untuk melewati jalan raya.

    Selain itu, pada saat sepeda berjalan di jalan raya, harus berjalan pelan di pinggir jalan dan mengutamakan pejalan kaki.

  • 2. Mengendarai dalam kondisi mabuk dilarang UU. Sanksi terhadap mengendarai dalam kondisi mabuk adalah penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 1 juta yen.
  • 3. Berboncengan juga dilarang. Sebagai pengecualian, memboncengkan seorang anak berusia kurang dari 5 tahun diperbolehkan.
  • 4. 2 sepeda berjalan dengan berderet ke samping dilarang (Larangan Berjalan Paralel).
  • 5. Di malam hari lampu harus dinyalakan.

Selain itu, beri perhatian pada hal-hal berikut.

  • - Jangan mengendarai sambil menggunakan telepon genggam.
  • - Jangan mengendarai sambil menggunakan earphone atau headphone walkman dsb.
  • - Jangan mengendarai sambil membentangkan payung. Jika harus berkendara di saat hujan, pakailah jas hujan.
  • - Pada saat berbelok di sudut jalan atau berjalan dari jalan sempit ke jalan lebar, kurangi kecepatan atau berhentilah sejenak.

Pada saat tertangkap polisi karena pelanggaran aturan lalulintas, alasan "Saya tidak tahu" tidaklah berlaku. Apapun alasannya, pelanggar harus bertanggungjawab dengan serius terhadap pihak cedera karena kesalahan kita. Berhati-hatilah dalam berkendara.

PageTop

Jika terjadi kecelakaan dan anda sebagai pihak yang bersalah, maka anda dan pihak korban perlu melakukan hal berikut.

  • 1. Melakukan pertolongan pada cedera.

    Memeriksa kondisi cedera diri sendiri dan pihak korban, dan apabila serius, panggil ambulance (no. telp: 119).

  • 2. Membuat laporan ke polisi.

    Segera panggil polisi (no. telp: 110). Jika tak melaporkan ke kepolisian, di kemudian hari tidak akan mendapatkan Surat Bukti Kecelakaan Lalulintas yang diperlukan untuk pengurusan pembayaran uang asuransi.

  • 3. Menanyakan nama, alamat dan no. telp pihak korban.
  • 4. Jika ikut asuransi, hubungi perusahaan asuransi.

Apabila mengalami cedera, meskipun tidak serius tetap nanti harus periksa di rumah sakit. Selain itu, sedapat mungkin memproses permasalahan dengan berkonsultasi dengan orang Jepang yang dikenal (guru/dosen atau pegawai administrasi di sekolah/kampus, kolega kantor, dsb).

PageTop

Bila membeli sepeda lakukan registrasi anti-kejahatan, bila mendapat pemberian lakukan perubahan registrasi.

Setelah membeli sepeda, lakukan registrasi anti-kejahatan untuk mendapatkan keterangan bahwa sepeda tersebut milik anda. Registrasi dapat dilakukan di toko tempat membeli sepeda. Selain itu, jika anda mendapat pemberian dari teman dsb, periksalah apakah sudah diregistrasi atau belum. Jika sudah, mintalah Surat Keterangan Penyerahan ( = menerangkan bahwa saya telah memberikan sepeda ini kepada orang ini) kepada orang tersebut dan bawa ke toko terdekat dengan menyertakan Surat Tanda Registrasi Warga Mancanegara, untuk dilakukan perubahan registrasi anti-kejahatan.

Jangan memungut sepeda yang ditinggalkan berhari-hari.

Sering terlihat sepeda yang masih dapat digunakan ditinggalkan begitu saja berhari-hari di depan stasiun atau di sudut jalan. Tetapi kita tidak diperkenankan sembarangan memungutnya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kepemilikan sepeda diatur menurut sistem registrasi sehingga jika diperiksa polisi dan terbukti itu sepeda hasil memungut, maka anda akan diinvestigasi karena telah melakukan tindak penggelapan.

Parkirlah di tempat yang telah ditentukan.

Jika sepeda diparkir selain pada tempat yang telah ditentukan, sepeda dapat diangkut oleh petugas. Untuk meminta pengembalian sepeda yang telah diangkut, harus datang ke lokasi yang ditunjuk dan membayar biaya. Oleh karena itu, pastikan memarkir sepeda di tempat yang telah ditentukan.

PageTop

<< Back  |  Index Page  |  Next >>

Panduan untuk beasiswa

Mencari tempat belajar di luar negeri

Pilih jenis sekolah

Universitas
Pasca sarjana
Sekolah kejuruan
Junior college
semua sekolah
自分の適性を調べて、今後の進路を考えてみよう。軽いゲーム感覚で40の質問に答えてね。