JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara > "Sepeda Dapat Berbahaya Seperti Ini!"
Ada kasus seperti ini.
Selain itu, contoh kasus yang mengakibatkan timbulnya ganti rugi sebagai berikut (diambil dari situs web Badan Kepolisian Metropolitan).
Didalam UU Jepang tentang Lalulintas Jalan, sepeda dikategorikan sebagai kendaraan ringan dan diperlakukan sama dengan mobil. Cara melalui jalanpun ada ketentuannya, dan jika melanggar dapat dikenai denda. Pada saat mengendarai sepeda, miliki kewaspadaan sebagaimana saat mengemudi mobil.
1. Karena merupakan kendaraan ringan, secara prinsip sepeda harus berjalan di jalan raya, yaitu merapat pada sisi kiri jalan raya. Akan tetapi, untuk hal berikut dikecualikan boleh melewati trotoar.
Selain itu, pada saat sepeda berjalan di jalan raya, harus berjalan pelan di pinggir jalan dan mengutamakan pejalan kaki.
Selain itu, beri perhatian pada hal-hal berikut.
Pada saat tertangkap polisi karena pelanggaran aturan lalulintas, alasan "Saya tidak tahu" tidaklah berlaku. Apapun alasannya, pelanggar harus bertanggungjawab dengan serius terhadap pihak cedera karena kesalahan kita. Berhati-hatilah dalam berkendara.
Jika terjadi kecelakaan dan anda sebagai pihak yang bersalah, maka anda dan pihak korban perlu melakukan hal berikut.
1. Melakukan pertolongan pada cedera.
Memeriksa kondisi cedera diri sendiri dan pihak korban, dan apabila serius, panggil ambulance (no. telp: 119).
2. Membuat laporan ke polisi.
Segera panggil polisi (no. telp: 110). Jika tak melaporkan ke kepolisian, di kemudian hari tidak akan mendapatkan Surat Bukti Kecelakaan Lalulintas yang diperlukan untuk pengurusan pembayaran uang asuransi.
Apabila mengalami cedera, meskipun tidak serius tetap nanti harus periksa di rumah sakit. Selain itu, sedapat mungkin memproses permasalahan dengan berkonsultasi dengan orang Jepang yang dikenal (guru/dosen atau pegawai administrasi di sekolah/kampus, kolega kantor, dsb).
Setelah membeli sepeda, lakukan registrasi anti-kejahatan untuk mendapatkan keterangan bahwa sepeda tersebut milik anda. Registrasi dapat dilakukan di toko tempat membeli sepeda. Selain itu, jika anda mendapat pemberian dari teman dsb, periksalah apakah sudah diregistrasi atau belum. Jika sudah, mintalah Surat Keterangan Penyerahan ( = menerangkan bahwa saya telah memberikan sepeda ini kepada orang ini) kepada orang tersebut dan bawa ke toko terdekat dengan menyertakan Surat Tanda Registrasi Warga Mancanegara, untuk dilakukan perubahan registrasi anti-kejahatan.
Sering terlihat sepeda yang masih dapat digunakan ditinggalkan begitu saja berhari-hari di depan stasiun atau di sudut jalan. Tetapi kita tidak diperkenankan sembarangan memungutnya. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kepemilikan sepeda diatur menurut sistem registrasi sehingga jika diperiksa polisi dan terbukti itu sepeda hasil memungut, maka anda akan diinvestigasi karena telah melakukan tindak penggelapan.
Jika sepeda diparkir selain pada tempat yang telah ditentukan, sepeda dapat diangkut oleh petugas. Untuk meminta pengembalian sepeda yang telah diangkut, harus datang ke lokasi yang ditunjuk dan membayar biaya. Oleh karena itu, pastikan memarkir sepeda di tempat yang telah ditentukan.