Edisi - 11. "Ini adalah kejahatan!" | Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara | JPSS, Website informasi belajar di Jepang

Edisi - 11. "Ini adalah kejahatan!" | Kuliah Manajemen Resiko untuk...

FacebookInstagram
Jika Anda lulus fungsi perekrutan Anda akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa

> > > > "Ini adalah kejahatan!"

Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara

Pendaftaran gratis

Dengan registrasi secara cuma-cuma Anda bisa mendapatkan kesempatan studi di Jepang terbaik

【JPSS dipilih karena】
  1. Beasiswa terbatas untuk member yang telah registrasi di JPSS
  2. Perekrutan langsung dari universitas
  3. Informasi studi di Jepang berkualitas tinggi

Untuk detilnya silakan klik ini

Untuk yang sudah menjadi anggota login dari sini

"Ini adalah kejahatan!"

Jika ada mobil yang berada di tempat sampah yang sepertinya masih bisa digunakan lalu anda bawa pulang, anda bisa saja dianggap melakukan kejahatan. Anda tak bisa beralasan, "Bukannya sudah dibuang, kalau dipungut apa salahnya?"

Ada hal-hal yang tanpa berpikir panjang bisa anda lakukan tetapi sebenarnya itu pelanggaran hukum. Tindakan yang seolah sepele dapat mengundang akibat yang tak diperkirakan sebelumnya. Dan jika sudah berurusan dengan hukum, tak akan selesai dengan mengatakan "Saya tidak tahu."

Hal-hal apa yang tanpa berpikir panjang kita cenderung akan melakukan? Apa saja contohnya?

- Membawa pulang barang yang ada di tempat sampah
Jika barang yang dibawa memiliki nilai aset seperti TV, sepeda, produk elektronik, dsb maka dianggap kejahatan penggelapan.
- Membuang sampah sembarangan
Dalam membuang sampahpun ada aturannya (UU Jepang tentang Pemrosesan Barang Limbah). Pembuangan selain di lokasi yang ditentukan dan diluar cara yang ditentukan merupakan pelanggaran hukum. Misalnya, membuang sepeda, kulkas, TV dsb ke dasar sungai atau ke tengah gunung, membuang sembarangan limbah rumah tangga seperti sampah organik atau botol plastik dsb ke pinggir jalan atau ke tanah kosong di sekitarnya akan dikenakan denda.
- Mengendarai sepeda dalam kondisi mabuk atau sambil membentangkan payung atau sambil menggunakan telepon seluler
Jangan mengendarai sepeda setelah mengkonsumsi minuman beralkohol. Karena hal itu dikategorikan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak 1 juta yen. Selain itu, aturan lalulintas jalan di Prefektur Tokyo telah direvisi, dimana mengendarai sepeda sambil berpayungan atau sambil menggunakan telepon seluler dilarang. Pelanggar akan dikenai denda maksimal 50.000 yen.
- Menjual Kembali Tiket
Membeli tiket konser atau tiket masuk suatu arena dengan tujuan menjual kembali ke orang lain dilarang menurut ketentuan Peraturan Prefektur tentang Pencegahan Tindakan Mengganggu. Akhir-akhir ini, orang cenderung melakukan tindakan percaloan melalui internet, tetapi kita harus benar-benar berhati-hati. Misalnya: membeli tiket untuk dilelang di internet dengan harga mahal (Tindakan Calo), atau sebaliknya tiket yang telah dibeli melalui lelang internet dijual kembali ke orang lain, yang juga dianggap tindakan ilegal (pelanggaran terhadap Hukum Penjualan Barang Bekas).
- Mencari untung dari lelang internet
Hal yang kita perlu hati-hati terhadap lelang internet adalah jika untuk keperluan dagang maka diperlukan ijin usaha Perdagangan Barang Bekas. Kalau sekedar melelang barang pribadi yang tak terpakai lagi tidak menjadi masalah, tetapi apabila ingin mengambil keuntungan dengan membeli murah secara massal dari negara asal dan menjualnya melalui lelang internet di Jepang, diperlukan ijin usaha karena itu merupakan tindakan perdagangan. Pelanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 1 juta yen. Bukan berarti karena internet melanggarpun tak akan bisa dilacak, sebab faktanya ada juga yang ditangkap polisi.
- Penggandaan ilegal, pengunggahan ilegal
Memasang perangkat lunak atau gambar/video yang ada hak ciptanya di internet dalam kondisi dapat diunduh merupakan tindakan ilegal. Selain itu, mengkopi gambar berhak cipta seperti karakter animasi ke homepage sendiri tanpa ijin, ataupun menuliskan lirik lagu terkenal di blog sendiri juga merupakan tindakan ilegal. (Akan tetapi, hal itu baru dianggap tindak kejahatan apabila pihak pemilik hak paten melakukan gugatan terhadap pihak yang mencantumkan karyanya.)
- Menjual telepon seluler milik sendiri, membeli telepon seluler dari orang lain
Tanpa seijin perusahaan telepon seluler tidak diperkenankan menjual telepon seluler atas nama diri sendiri kepada orang lain, atau sebaliknya membeli telepon seluler atas nama orang lain (UU Jepang tentang Pencegahan Penyalahgunaan Telepon Seluler). Selain itu, memberikan informasi yang tidak benar tentang nama, alamat, tanggal lahir dsb pada saat pengikatan kontrak telepon seluler juga merupakan tindak kejahatan.
- Menggunakan kartu langganan transportasi (teikiken) milik teman
Dilarang menggunakan kartu langganan transportasi milik teman untuk naik kereta. Merupakan pelanggaran terhadap UU Jepang tentang Jasa Perkeretaapian, yang akan dikenakan denda besar, sekaligus kartu langganan akan dirampas. Tak terbatas pada kartu langganan, kartu bebas akhir pekan ataupun tiket seperti kartu keliling wisata juga tak boleh dibagipakai bersama teman. Akan tetapi, kartu langganan bus yang nama pemilik tak dicantumkan dan berdasarkan "orang yang membawa" dapat digunakan oleh siapapun yang membawanya.

PageTop

- Tidak menganggap enteng
Semua tindak kejahatan melanggar hukum ataupun pelanggaran aturan yang berakibat mendapat peringatan bermula dari sikap menganggap enteng, seperti "Kalau segini saja tidak apa-apa," "Kalau cuma ini tak akan diketahui," "Yang lain juga melakukan kok," dsb. Sikap mengentengkan masalah seperti itu akan merusak masa depan anda, dan akan membuahkan penyesalan seumur hidup.
- Jangan terlalu pelit
Sikap pelit seperti "Apakah tak ada cara agar tak perlu bayar" dapat membuat kita melakukan hal yang sebenarnya dilarang. Akibat memikirkan pengiritan kecil-kecil seperti "Sayang uang kalau harus beli, lebih baik pinjam dari teman, minta dari teman, lebih baik difotokopi saja" dsb, kita malah akhirnya bisa dikenai denda yang besar dan menjadi "pelaku kejahatan.
- Tidak membuat celah, memiliki pengetahuan
Ada juga kasus dimana tanpa disadari orang terbukti telah membantu tindak kejahatan. Misalnya di bandara ada orang tak dikenal meminta tolong agar kita mau dititipi barang dan karena maksud baik kita malah terus tertitipi barang itu. Akhir-akhir ini ada tindak penipuan "receiving", yang mana kita dijadikan "pihak penerima" barang yang dibeli dengan kartu kredit yang diperoleh secara tidak benar. Kita harus selalu mengikuti perkembangan di masyarakat, dengan melihat berita, membaca koran, berkomunikasi dengan tetangga, ikutserta kegiatan di wilayah setempat, dan sebagainya.

PageTop

<< Back  |  Index Page  |  Next >>

Panduan untuk beasiswa

Mencari tempat belajar di luar negeri

Pilih jenis sekolah

Universitas
Pasca sarjana
Sekolah kejuruan
Junior college
semua sekolah
自分の適性を調べて、今後の進路を考えてみよう。軽いゲーム感覚で40の質問に答えてね。