JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara > "Tentang Asuransi Kesehatan Nasional"
Kadang-kadang diantara pelajar mancanegara ada yang meskipun sakit tidak pergi ke rumah sakit. Biasanya alasannya khawatir karena tidak tahu berapa biayanya atau tidak memiliki uang. Tetapi, jika ikut Asuransi Kesehatan Nasional, biaya yang harus dibayar di loket cukup 30% dari biaya yang diperlukan. Begitu pula mengenai premi asuransi, ada sistem keringanan untuk pelajar mancanegara, sehingga premi bulanan tidak perlu mahal.
Siapapun kita tak bisa menjamin bahwa tak akan pernah butuh rumah sakit. Ada kalanya tubuh menjadi sakit karena perubahan iklim, aspek makanan dan tempat tinggal pada tahun pertama atau kedua tinggal di mancanegara yang tidak terbiasa. Selain itu, tak seorangpun bisa memprediksi terjadinya cedera atau kecelakaan. Saat jatuh sakit tentunya tak dapat dibiarkan begitu saja, karena selain akan memburuk juga akan merepotkan orang-orang sekitar kita.
Keikutsertaan dalam Asuransi Kesehatan Nasional selain merupakan kewajiban, juga merupakan hak, yakni warga mancanegara berhak ikut serta. Saat baru datang ke Jepang atau setelah pindah rumah, jangan lupa mengikuti prosedur yang diperlukan.
Di Jepang berlaku "asuransi seluruh rakyat", dimana seluruh rakyat wajib mengikuti sistem asuransi publik. Pelajar mancanegara berhak mengikuti Asuransi Kesehatan Nasional. Asuransi ini dikelola oleh Kota/Distrik/Kelurahan/Desa, dan untuk mengikutinya harus melakukan prosedur dan membayar di Kantor Kota/Distrik/Kelurahan/Desa. Jika sudah mengikuti Asuransi Kesehatan Nasional, pembayaran di loket rumah sakit cukup 30% dari biaya yang diperlukan.
Peserta Asuransi Kesehatan Nasional harus memenuhi kategori berikut.
Warga mancanegara tinggal di Jepang 1 tahun lebih harus ikutserta. Tidak berlaku pemikiran bahwa ikutserta asuransi itu tak berguna, kalau sakit tidak masalah membayar semua biaya, dsb.
Selain itu, keikutsertaan tak diperkenankan bagi orang yang tinggal jangka pendek kurang dari 1 tahun.
Sejak tinggal di suatu kota/distrik/kelurahan/desa, dalam tempo 14 hari kita harus melakukan prosedur keikutsertaan asuransi di kantor yang bersangkutan. Prosedurnya dimulai dari registrasi penduduk. Selain itu, apabila berhenti bekerja dari perusahaan tetapi tidak ikutserta asuransi, pada saat anaknya lahir diharuskan melakukan prosedur keikutsertaan Asuransi Kesehatan Nasional. Jika terjadi keterlambatan dalam melakukan prosedur, diharuskan membayar premi terhitung sejak tanggal mulai tinggal di wilayah tersebut, dan itu berarti harus sekaligus membayar jumlah yang besar.
Perlu diperhatikan, hal-hal berikut tidak ditanggung oleh Asuransi Kesehatan Nasional.
Untuk pelajar mancanegara, ada peluang mendapatkan keringanan premi asuransi. Itu karena besarnya premi Asuransi Kesehatan Nasional ditentukan dari penghasilan pada tahun fiskal sebelumnya. Karena cara perhitungan premi untuk Asuransi Kesehatan Nasional berbeda-beda menurut kota/distrik/kelurahan/desa, untuk lebih jelasnya dapat dicek pada titik layanan terkait di kantor yang bersangkutan. Selain itu, diperlukan aplikasi untuk mendapatkan keringanan. Pada saat melakukan prosedur keikutsertaan, jangan lupa melakukan aplikasi.