JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Panduan kehidupan di Jepang untuk mahasiswa asing > Undang-undang imigrasi dan status tinggal
Semua orang asing yang masuk dan tinggal di Jepang, untuk cara pengurusan dan isi aktivitasnya selama masa tinggal diatur secara rinci oleh hukum yaitu "Undang-undang imigrasi dan otorisasi pengungsi" (selanjutnya disebut UU Imigrasi). Walau studi atau kehidupan sehari-hari berjalan lancar, jika pengurusan yang ditetapkan UU Imigrasi tidak dijalankan atau melanggar ketentuan, akan berakibat studi di Jepang tidak bisa dilanjutkan. Hal ini perlu cukup diperhatikan.
"Lama masa tinggal" telah ditetapkan. Dan lagi, pada masing-masing "Status tinggal" isi dari aktivitas yang boleh dilakukan telah ditetapkan dengan tegas. Bila beraktivitas diluar statusnya seperti menjalankan aktivitas dengan mendapatkan penghasilan tanpa izin akan mendapatkan sangsi deportasi secara paksa, permohonan perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal pun akan tidak mendapat persetujuan.
Pengurusan imigrasi setelah masuk ke negara Jepang, dilakukan di kantor imigrasi daerah yang ada tempat pendaftaran orang asing.
(Web site kantor imigrasi)
http://www.immi-moj.go.jp/english/index.html
Bila persentase kehadiran rendah padahal tidak ada alasan terpaksa seperti sakit atau lainnya akan dianggap tidak serius dalam belajar maka ada kemungkinan tidak diberi izin perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal. Sekalipun ada alasan tapi bila tidak dibuktikan dengan surat maka kemungkinan juga akan mendapatkan perlakuan yang merugikan. Maka bila ada kekhawatiran mengenai perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal, sebelum mengajukan permohonan adalah bijaksana bila berkonsultasi kepada pihak sekolah atau pusat informasi terpadu tinggal bagi orang asing, atau konsultan bagi pelajar asing.
Pusat informasi terpadu penduduk asing
http://www.immi-moj.go.jp/english/info/index.html
Jika masa tinggal dibiarkan begitu saja melewati batas waktunya tanpa mengurus perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal akan dirazia sebagai "Pendatang gelap". Permohonan perpanjangan masa tinggal bisa dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, karena itu sedapat mungkin segera ajukan permohonan tersebut.
Kantor imigrasi akan memberitahu hasil pemeriksaan setelah menerima pengajuan permohonan, maka untuk mendapatkan izinnya harus datang ke kantor imigrasi sekali lagi. Apabila pengajuan permohonan sudah diterima, di kartu residen akan diberi cap "Sedang dalam pengajuan" dan tinggal menunggu pemberitahuan dari kantor imigrasi selama beberapa hari. Namun tidak akan menjadi "Pendatang gelap" sekalipun batas masa tinggalnya habis selama masa menunggu.
Ketika keluar dari negara Jepang tanpa disertai izin masuk kembali ke Jepang, maka saat balik kembali ke Jepang harus mendapatkan visa dengan membuat lagi "Permohonan penerbitan surat keterangan izin status tinggal"
Tetapi jika memiliki kartu residen dan karena dianggap juga memilikii izin masuk kembali, maka jika balik kembali ke Jepang setelah berada di luar negeri dalam jangka satu tahun, masuk kembali ke negara Jepang dapat dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor beserta kartu residen.
Bila masuk kembalinya ke Jepang setelah lebih dari satu tahun, dapatkanlan terlebih dahulu izin masuk kembali di kantor imigrasi sebelum pergi ke luar negeri. Biaya dikenakan 3 000 yen (untuk sekali pakai) atau 6 000 yen (untuk beberapa kali pakai) dengan diberi tempelan cap izin masuk kembali di atas passpor.