JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Panduan kehidupan di Jepang untuk mahasiswa asing > Pekerjaan paruh waktu untuk mahasiswa asing (aplikasi perizinan / kondisi)
Tidak sedikit mahasiswa asing yang harus bekerja paruh waktu untuk menutupi kekurangan biaya kuliah atau biaya hidup. Tetapi pada prinsipnya mahasiswa yang datang di Jepang dengan "visa belajar" dilarang bekerja. Oleh karena itu untuk kerja paruh waktu harus mendapat izin dari kantor imigrasi. Dan tidak boleh melanggar peraturan yang sudah ditentukan.
Untuk kerja paruh waktu, silakan ajukan permohonan "Izin Usaha di Luar Status Identitas" terlebih dahulu. Apabila telah mendapat izin, meskipun pindah kerja, izin tersebut tetap berlaku. Apabila akan mengajukan permohonan perizinan perpanjangan jangka waktu kerja, dapat juga serentak memperpanjang "Izin Usaha di Luar Status Identitas" ini. Untuk mengajukan permohonan ini, perlu menyiapkan surat permohonan "Izin Usaha di Luar Status Identitas" yang formulirnya ada di loket kantor imigrasi) dan hanya perlu memperlihatkan paspor. Biaya administrasinya gratis.
Pada prinsipnya usaha di luar status identitas (kerja paruh waktu) yang boleh diambil oleh orang yang memegang "visa belajar" terbatas, seperti berikut ini;
Paling banyak 28 jam dalam 1 minggu. Selama liburan semesteran paling banyak 8 jam dalam 1 hari.
Meskipun mengikuti peraturan waktu, tetapi dilarang keras bekerja di sektor pelayanan hiburan untuk dewasa, misalnya sektor bar/kabaret dimana pelayan melayani sambil duduk bersama dengan tamu, sektor PSK, dan sektor judi (pachinko, mayon, dsb). Di sektor sejenis itu, dilarang bekerja sebagai apapun, misalnya sebagai pencuci piring dan pembersih.
Sebelum mulai kerja paruh waktu, lebih baik menerima "surat kontrak kerja" dari pemilik usaha. Tetapi biasanya masyarakat Jepang tidak ada kebiasaan/adat seperti itu.
Oleh karena itu, pada saat wawancara pertama kali, lebih baik meminta kepada pemilik usaha untuk mencatat hari kerja, jam kerja, banyaknya gaji, tanggal pembayaran gaji, nama pemilik usaha dan nomor telepon pemilik usaha, dengan alasan kemampuan bahasa Jepang yang masih kurang. Apabila pihak pemilik usaha tidak mau mencatat hal-hal tersebut, lebih baik meminta pemilik usaha untuk mengecek hal-hal yang sudah Anda catat. Catatan dapat mencegah masalah yang muncul karena salah mengerti, dan berguna untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Apabila mendapat informasi melalui surat kabar atau majalah, silakan simpan kliping artikel/iklan lowongan kerja tersebut.
Silakan menerima dan simpan surat penjelasan pembayaran gaji.
Silakan mencatat berapa jam banyaknya Anda bekerja pada tanggal berapa dan dibayar berapa yen, untuk mencegah masalah, misalnya masalah tidak menerima gaji, dsb.
Meskipun hanya kerja paruh waktu, tetapi tidak boleh datang terlambat dan absen tanpa memberitahukan alasannya melaluli telepon. Silakan memberitahukan hal tersebut terlebih dahulu.
Bisa mendapat informasi tentang kerja paruh waktu di loket bagian urusan kehidupan mahasiswa, bagian kesejahteraan mahasiswa, koperasi mahasiswa di universitas/sekolah. Silakan kontak kepada staf bagian tersebut.
Banyaknya mahasiswa asing yang bekerja paruh waktu semakin bertambah, masalah yang berkaitan dengan itu juga semakin meningkat, misalnya kena luka ketika bekerja, gaji tidak dibayar sesuai dengan yang dijanjikan, dsb. Apabila muncul masalah di tempat kerja, silakan berbicara dulu dengan penanggung jawab dengan hati tenang. Apabila masalah tidak dapat diselesaikan meskipun sudah berbicara baik-baik, maka silakan kontak kepada organisasi konsultasi.
Apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja atau di tengah jalan pulang-pergi antara tempat tinggal dan tempat kerja, maka dapat memakai "Undang-undang Asuransi Kompensasi untuk Pekerja." Warga negara asing juga dapat memakai undang-undang ini seperti halnya orang Jepang.
Apabila terjadi kecelakaan di tempat kerja, silakan segera melaporkan hal tersebut kepada penanggung jawab di tempat kerja dan mendapatkan perawatan baik-baik. Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan, silakan lukanya diobati baik-baik dan serentak harus melaporkan ke polisi. Setelah diobati, tindakan selanjutnya yang harus dilakukan baru akan dibicarakan. Apabila tidak dapat menerima pengobatan yang memadai karena penaggung jawab kurang mengerti situasinya, atau apabila kerugian Anda tidak diganti, silakan hubungi konsultan.
Pusat Konsultasi Kerja (bahasa Jepang: Rodo Sodan-syo) dan Biro Ekonomi Kerja, Departemen Administrasi Kerja (bahasa Jepang: Rodo Keizai-kyoku Rosei-bu) di setiap provinsi akan membantu menyelesaikan masalah yang rumit di antara pekerja dan pemilik usaha. Apabila terjadi masalah seperti gaji yang tidak dibayar, silakan konsultasi tanpa merasa segan.
Di Tokyo, Pusat Informasi Konsultasi Kerja (bahasa Jepang: Rodo Sodan Joho Senta) dapat menerima konsultasi dari hari Senin sampai hari Jumat pada siang hari.
http://www.hataraku.metro.tokyo.jp/soudan-c/center/e/
Ketika menerima gaji dari kerja paruh waktu, biasanya pajak penghasilan (PPh) secara otomatis telah diambil. Sistem pajak berbeda tergantung pada keadaan negara dan masyarakat. Di bawah ini sistem pajak Jepang akan dijelaskan secara singkat.
Pajak yang diambil dari gaji kerja paruh waktu adalah pajak negara yang disebut PPh. Perusahaan dan toko membayar pajak ke negara (kantor perpajakan) sebagai pengganti pekerja. Jumlah pembayaran PPh berlainan tergantung pada banyaknya gaji. Misalnya orang yang bekerja sebagai penterjemah (tinggal di Jepang 1 tahun lebih) biasanya dipungut PPh sebesar 10 persen dari total gaji. Orang yang tinggal di Jepang tidak sampai 1 tahun atau orang yang menerima gaji sebesar 1 juta yen lebih setiap kali akan diambil PPh sebesar 20 persen dari total gaji.
Selain PPh, harus membayar "pajak provinsi" atau "pajak kota/kabupaten/kelurahan/desa" yang ditentukan berdasarkan jumlah PPh yang dilaporkan ke kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa.
PPh yang dibayar untuk negara diambil setiap pembayaran gaji, tetapi banyaknya PPh pada akhirnya bisa ditentukan dari total pendapatan selama 1 tahun. Setiap tahun pada tanggal 16 Februari s/d tanggal 15 Maret, penduduk akan melaporkan apakah pajak terhadap total pendapatan 1 tahun setelah dikurangi biaya kebutuhan lebih banyak atau lebih sedikit dibanding dengan pajak terhadap pendapatan yang sudah diambil setiap pembayaran gaji. Laporan ini disebut "Laporan Pajak Penghasilan (bahasa Jepang: Kakutei Shinkoku)." Apabila pajak yang harus dibayar lebih sedikit daripada pajak yang sudah diambil dalam setiap pembayaran gaji, maka selisihnya dapat dikembalikan.
"Laporan Pajak Penghasilan" diadakan di kantor perpajakan yang ada di kota/kabupaten/kelurahan/desa setempat. Apabila tidak tahu tempat kantor perpajakan, silakan tanya kepada pegawai kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa. Cara melaporkan pajak tersebut adalah dengan mendatangi kantor perpajakan, menerima formulir laporan pajak penghasilan, mengisi formulir, dan menyerahkan laporan tersebut. Apabila tidak jelas cara melaporkan pajak tersebut, silakan konsultasi dengan pegawai kantor perpajakan dengan membawa "Surat Keterangan Penarikan Pajak (bahasa Jepang: gensen chosyu-hyo)" yang dikeluarkan oleh pihak tempat kerja.