JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Panduan Mencari Pekerjaan bagi Pelajar Asing di Jepang > Mengenai Status tinggal setelah diterima
"Setelah selesai melakukan kegiatan pencarian kerja dan sudah diterima kerja, ada masa menunggu selama beberapa bulan sebelum mulai bekerja. Selama masa sebelum mulai bekerja, status tinggalnya sama yaitu (kegiatan khusus) namun karena tujuan kegiatan berubah dari ( kegiatan pencarian kerja) ke ( menunggu ), akan dilakukan perubahan prosedur.
Tetapi, jika berencana mulai bekerja pada bulan april dan kira-kira diterima kerja pada bulan Desember, maka sebaiknya mengajukan visa kerja, karena pemohon dapat mengajukan visa kerja, seperti (teknisi/khusus dibidang humaniora/ bisnis internasional) dan sebagainya dari bulan Desember tahun sebelumnya. ( surat izin biasanya keluar dalam 1 bulan setelah mendaftar, tetapi melakukan perubahan status tinggal di kantor imigrasi pada bulan maret setelah kelulusan)"