JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Panduan kehidupan di Jepang untuk mahasiswa asing > Asuransi kesehatan nasional pelajar internasional asing
■Dalam kehidupan sehari-hari di luar negeri masalah terbesar adalah "Bagaimana kalau jatuh sakit ?" Apabila tidak menjadi anggota asuransi kesehatan dan jatuh sakit, maka harus membayar biaya pengobatan yang sangat mahal. Menjadi anggota Asuransi Kesehatan Nasional adalah syarat yang diperlukan untuk belajar di Jepang. Bagi warga negara asing yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas ini, menjadi anggota asuransi tersebut adalah merupakan hak dan kewajibannya.
■Pada prinsipnya harus menjadi anggota Asuransi Kesehatan Nasional pada saat datang di Jepang. Oleh karena itu terlambat menjadi anggota, ada kemungkinan diminta membayar biaya asuransi yang belum dibayar sebelumnya.
■Pada prinsipnya apabila memperoleh pengobatan di rumah sakit dan klinik karena sakit atau luka, anggota Asuransi Kesehatan Nasional akan membayar sebesar 30 persen dari total biaya medis. Sebesar 70 persen ditanggung oleh pihak asuransi. (Sementara ada kemungkinan anggota harus membayar 100 persen karena Asuransi Kesehatan Nasional tidak bisa dipakai, misalnya menggunakan kamar mewah selama diopname, memakai obat spesial yang mahal, menerima pengobatan gigi yang spesial dengan gigi palsu dari emas dsb. Biaya melahirkan dan menggugurkan bayi juga dibayar 100 persen oleh anggota itu sendiri.)
■Pengembalian Biaya Medis
Meskipun membayar sebesar 100 persen biaya medis, apabila mengajukan permohonan dan diakui setelah pengecekan, maka sebesar 70 persen dapat dikembalikan.
(1) Biaya pengobatan karena kena luka akibat kecelakaan di rumah sakit dimana Asuransi Kesehatan Nasional tidak dapat dipakai, atau pengobatan tanpa kartu Asuransi Kesehatan Nasioal karena penyakit/luka pada saat perjalanan.
(2) Biaya untuk perawat pribadi yang diijinkan oleh dokter karena penyakit pasien parah, dsb.
(3) Biaya pengobatan untuk pijit, jarum, moxa cautery (pengobatan dengan rumput yang dibakar) dsb dengan instruksi dokter, atau pengobatan di tempat ahli tulang karena patah tulang atau keseleo.
(4) Biaya untuk membuat korset, gips, dsb.
(5) Biaya untuk infus darah segar yang tidak bisa ditanggung pihak asuransi.
(6) Biaya transportasi untuk pasien pada saat keluar dari rumah sakit atau pindah rumah sakit.
■Bantuan untuk Biaya Pengobatan yang Mahal
Ada sistem bantuan untuk biaya pengobatan yang mahal. Menurut peraturan sistem ini, apabila salah seorang membayar uang lebih banyak daripada standar tertentu di salah satu rumah sakit, kelebihannya dapat dikembalikan melalui pengajuan permohonan. Tetapi biaya untuk rawat jalan dan kamar mewah tidak ada bantuan. Tentang permohonan sistem tersebut, silakan tanya kepada staf bagian Asuransi Kesehatan Nasional di kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa.
■Ketika Melahirkan Bayi dan Bayi Meninggal
Apabila anggota asuransi melahirkan bayi, bantuan sebesar 420.000 yen diberikan sebagai bantuan sementara melahirkan bayi. Meskipun keguguran atau melahirkan bayi dalam keadaan sudah meninggal dunia, apabila kehamilannya sudah lewat 4 bulan (85 hari) dan sudah ada surat keterangan dokter, maka bantuan sebesar itu dapat diberikan. Apabila anggota meninggal dunia, bantuan untuk upacara melayat diberikan sebesar 50.000 s/d 70.000 yen kepada keluarga/orang yang mengadakan upacara tersebut.
■Untuk menjadi anggota, yaitu dengan mengajukan permohonan ke bagian Asuransi Kesehatan Nasional di kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa setempat. Untuk itu diperlukan Kartu Izin Tinggal Terbatas dan paspor.
■Apabila ada keluarga yang tinggal bersama, keluarga juga serentak menjadi anggota asuransi. Silakan cek baik-baik apakah nama keluarga tercatat tanpa kesalahan.
Apabila pindah tempat tinggal, kartu asuransi baru diberikan melalui permohonan ke kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa yang ada di tempat tinggal baru. Untuk itu harus menyerahkan kartu asuransi lama dan menerima kartu baru di loket kantor administrasi yang ada di tempat tinggal baru. Apabila tidak melaksanakan prosedur tersebut, maka tidak bisa mendapat bantuan dari Asuransi Kesehatan Nasional.