JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Kuliah Manajemen Resiko untuk Warga Mancanegara > "Mengemudikan Mobil"
Mengemudikan mobil di negara asing memerlukan perhatian yang lebih teliti dibanding mengemudi di negara sendiri, karena aturan lalulintas dan sistem kemudi kendaraan yang berbeda. Idealnya memang sedapat mungkin kita menggunakan sarana transportasi umum, tetapi jika perlu mengemudikan mobil, kita harus cukup memahami aturan lalulintas, fungsi dan sifat kendaraan, sistem asuransi kendaraan jika terjadi kecelakaan dsb, serta mengemudikannya dalam kondisi kendaraan yang fit.
Ada 3 cara bagi warga mancanegara untuk dapat mengemudikan mobil di Jepang.
Ini merupakan cara yang sama dengan orang Jepang untuk memperoleh SIM, yaitu dengan mengikuti kursus di sekolah mengemudi kendaraan bermotor, tetapi cara ini kurang praktis bagi pelajar mancanegara. Pertama, diperlukan kemampuan bahasa Jepang tingkat tinggi untuk dapat memahami bahan pelajaran, materi kuliah, soal-soal ujian dsb. Selain itu, diperlukan biaya sekitar 200.000 hingga 300.000 yen, yang dapat bertambah apabila masa belajar molor. Akan tetapi, akhir-akhir ini ada juga sekolah yang menyelenggarakan kursus dalam bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya. Jika anda harus memilih cara ini, konsultasikan dengan sekolah mengemudi yang ada.
Konversi SIM melalui pemeriksaan dokumen dan mengikuti ujian di Pusat SIM, dsb. Pada umumnya cara inilah yang banyak dipilih.
Persyaratan Utama
Persyaratan dokumen
Lokasi aplikasi (ujian) konversi SIM
Prefektur Tokyo: Lokasi Ujian SIM Fuchu, Lokasi Ujian SIM Samezu, Lokasi Ujian SIM Koto
*Untuk prefektur lain, tanyakan di kantor polisi atau Pusat SIM setempat.
Materi ujian:
Dilakukan ujian kelayakan seperti tes penglihatan, tes buta warna dsb serta ujian pengetahuan mengenai aturan lalulintas jalan di Jepang. Jika lolos, di hari yang lain dilakukan ujian keterampilan mengemudi.
Diterbitkan oleh negara penandatangan Konvensi Internasional tentang Lalulintas Jalan (Konvensi Jenewa), yang mana apabila ada SIM Internasional dengan format sesuai ketentuan konvensi tersebut, dengan SIM itu dapat mengemudikan mobil.
Akan tetapi, apabila orang yang telah tinggal di Jepang ingin memperoleh SIM Internasional di luar Jepang, setelah memperoleh SIM tersebut yang bersangkutan harus secara kontinyu berada 3 bulan lebih di negara tersebut, baru kemudian kembali ke Jepang.
Apabila mengemudikan mobil, harus ikutserta Asuransi Tanggungjawab Kompensasi Kerugian Kendaraan Bermotor (Jibaisekihoken). Asuransi tersebut akan membayarkan uang ganti rugi apabila anda mengakibatkan pihak lain cedera atau meninggal dunia dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Asuransi Tanggungjawab Kompensasi Kerugian Kendaraan Bermotor adalah asuransi yang membayarkan uang kompensasi kepada pihak korban kecelakaan. Besarannya sampai dengan 1,2 juta yen untuk cedera, 30 juta yen untuk korban meninggal, dan 40 juta yen untuk cacat permanen serius. Dalam hal biaya kompensasi melebihi angka tersebut, kelebihannya menjadi tanggungjawab pihak yang mengakibatkan kecelakaan.
Selain itu, jika terjadi kerusakan barang karena kecelakaan (mobil, bangunan, tiang telepon, separator, dsb), tidak akan ditanggung oleh Asuransi Tanggungjawab Kompensasi Kerugian Kendaraan Bermotor.
"Asuransi sukarela" bersifat melengkapi bagian yang tak dilindungi oleh Asuransi Tanggungjawab Kompensasi Kerugian Kendaraan Bermotor. Apabila terjadi kecelakaan, biaya ganti rugi bisa menjadi sangat besar diluar yang kita bayangkan. Misalnya harus kompensasi istirahat jika korban harus istirahat dari kerja karena cedera, kompensasi usaha jika terjadi pengaruh pada kegiatan usaha korban karena mobil atau bangunannya rusak, dsb. Batasan perlindungan Asuransi Tanggungjawab Kompensasi Kerugian Kendaraan Bermotor mudah terlewati.
Jangan merasa sayang uang untuk ikutserta asuransi sukarela meskipun tidak diwajibkan.
Jika menimbulkan kecelakaan lalulintas, mari kita lakukan hal berikut.