Visa Undang-undang imigrasi dan status tinggal | JPSS, Website informasi belajar di Jepang

Visa Undang-undang imigrasi dan status tinggal | JPSS, Website informasi bela...

FacebookInstagram
Jika Anda lulus fungsi perekrutan Anda akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa

> > > > Undang-undang imigrasi dan status tinggal

Panduan kehidupan di Jepang untuk mahasiswa asing

Pendaftaran gratis

Dengan registrasi secara cuma-cuma Anda bisa mendapatkan kesempatan studi di Jepang terbaik

【JPSS dipilih karena】
  1. Beasiswa terbatas untuk member yang telah registrasi di JPSS
  2. Perekrutan langsung dari universitas
  3. Informasi studi di Jepang berkualitas tinggi

Untuk detilnya silakan klik ini

Untuk yang sudah menjadi anggota login dari sini

Visa

Undang-undang imigrasi dan status tinggal

Apa itu Undang-undang imigrasi

Semua orang asing yang masuk dan tinggal di Jepang, untuk cara pengurusan dan isi aktivitasnya selama masa tinggal diatur secara rinci oleh hukum yaitu "Undang-undang imigrasi dan otorisasi pengungsi" (selanjutnya disebut UU Imigrasi). Walau studi atau kehidupan sehari-hari berjalan lancar, jika pengurusan yang ditetapkan UU Imigrasi tidak dijalankan atau melanggar ketentuan, akan berakibat studi di Jepang tidak bisa dilanjutkan. Hal ini perlu cukup diperhatikan.

Ada banyak jenis status tinggal

"Lama masa tinggal" telah ditetapkan. Dan lagi, pada masing-masing "Status tinggal" isi dari aktivitas yang boleh dilakukan telah ditetapkan dengan tegas. Bila beraktivitas diluar statusnya seperti menjalankan aktivitas dengan mendapatkan penghasilan tanpa izin akan mendapatkan sangsi deportasi secara paksa, permohonan perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal pun akan tidak mendapat persetujuan.

Di mana kantor imigrasi berada

Pengurusan imigrasi setelah masuk ke negara Jepang, dilakukan di kantor imigrasi daerah yang ada tempat pendaftaran orang asing.

(Web site kantor imigrasi)
http://www.immi-moj.go.jp/english/index.html

Sebelum mendaftar, berkonsultasilah kepada pihak sekolah atau lembaga konsultasi

Bila persentase kehadiran rendah padahal tidak ada alasan terpaksa seperti sakit atau lainnya akan dianggap tidak serius dalam belajar maka ada kemungkinan tidak diberi izin perpanjangan masa tinggal atau perubahan status tinggal. Sekalipun ada alasan tapi bila tidak dibuktikan dengan surat maka kemungkinan juga akan mendapatkan perlakuan yang merugikan. Maka bila ada kekhawatiran mengenai perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal, sebelum mengajukan permohonan adalah bijaksana bila berkonsultasi kepada pihak sekolah atau pusat informasi terpadu tinggal bagi orang asing, atau konsultan bagi pelajar asing.

Pusat informasi terpadu penduduk asing
http://www.immi-moj.go.jp/english/info/index.html

Daftarkan diri Anda segera mungkin

Jika masa tinggal dibiarkan begitu saja melewati batas waktunya tanpa mengurus perpanjangan masa tinggal dan perubahan status tinggal akan dirazia sebagai "Pendatang gelap". Permohonan perpanjangan masa tinggal bisa dilakukan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, karena itu sedapat mungkin segera ajukan permohonan tersebut.

Kantor imigrasi akan memberitahu hasil pemeriksaan setelah menerima pengajuan permohonan, maka untuk mendapatkan izinnya harus datang ke kantor imigrasi sekali lagi. Apabila pengajuan permohonan sudah diterima, di kartu residen akan diberi cap "Sedang dalam pengajuan" dan tinggal menunggu pemberitahuan dari kantor imigrasi selama beberapa hari. Namun tidak akan menjadi "Pendatang gelap" sekalipun batas masa tinggalnya habis selama masa menunggu.

Ketika meninggalkan Jepang untuk sementara (izin masuk kembali)

Ketika keluar dari negara Jepang tanpa disertai izin masuk kembali ke Jepang, maka saat balik kembali ke Jepang harus mendapatkan visa dengan membuat lagi "Permohonan penerbitan surat keterangan izin status tinggal"
Tetapi jika memiliki kartu residen dan karena dianggap juga memilikii izin masuk kembali, maka jika balik kembali ke Jepang setelah berada di luar negeri dalam jangka satu tahun, masuk kembali ke negara Jepang dapat dilakukan dengan hanya menunjukkan paspor beserta kartu residen.
Bila masuk kembalinya ke Jepang setelah lebih dari satu tahun, dapatkanlan terlebih dahulu izin masuk kembali di kantor imigrasi sebelum pergi ke luar negeri. Biaya dikenakan 3 000 yen (untuk sekali pakai) atau 6 000 yen (untuk beberapa kali pakai) dengan diberi tempelan cap izin masuk kembali di atas passpor.

PageTop

<< Back  |  Index Page  |  Next >>

Panduan untuk beasiswa

Mencari tempat belajar di luar negeri

Pilih jenis sekolah

Universitas
Pasca sarjana
Sekolah kejuruan
Junior college
semua sekolah
自分の適性を調べて、今後の進路を考えてみよう。軽いゲーム感覚で40の質問に答えてね。