pendaftaran / ganti kartu penduduk mahasiswa asing | JPSS, Website informasi belajar di Jepang

pendaftaran / ganti kartu penduduk mahasiswa asing | JPSS, Website informasi ...

FacebookInstagram
Jika Anda lulus fungsi perekrutan Anda akan mendapat kesempatan untuk mendapatkan beasiswa

> > > > pendaftaran / ganti kartu penduduk mahasiswa asing

Panduan kehidupan di Jepang untuk mahasiswa asing

Pendaftaran gratis

Dengan registrasi secara cuma-cuma Anda bisa mendapatkan kesempatan studi di Jepang terbaik

【JPSS dipilih karena】
  1. Beasiswa terbatas untuk member yang telah registrasi di JPSS
  2. Perekrutan langsung dari universitas
  3. Informasi studi di Jepang berkualitas tinggi

Untuk detilnya silakan klik ini

Untuk yang sudah menjadi anggota login dari sini

Prosedur Setelah Datang di Jepang

pendaftaran / ganti kartu penduduk mahasiswa asing

Pertama-tama warga negara asing yang datang ke Jepang, paspornya diperiksa di bandar udara/laut, dan dianggap sebagai warga negara asing yang dapat tinggal di Jepang untuk jangka menengah/panjang (tinggal di Jepang lebih dari 3 bulan). Di dalam paspor warga negara asing tersebut ditempel seal tanda izin mendarat, dan diberikan Kartu Izin Tinggal Sementara yang berisi identitas pemegang kartu. (Untuk warga negara asing jangka pendek, yaitu bukan warga negara asing jangka menengah/panjang, Kartu Izin Tinggal Sementara ini tidak akan diberikan, tetapi hanya seal tanda jangka pendek ditempel di dalam paspor.)
Warga negara asing jangka menengah/panjang dalam 2 minggu setelah menerima kartu tersebut harus berkunjung ke kantor kota/kabupaten/kelurahan/desa untuk mendaftarkan diri sebagai penduduk setempat dan selanjutnya alamat tempat tinggal akan dicatat di belakang kartu tersebut.

Tentang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Bahasa Inggris: Residence Card)

Di dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas yaitu kartu yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi untuk penduduk jangka menengah hingga panjang tercatat hal-hal tentang tinggal di Jepang, misalnya perizinan kedatangan, perizinan perubahan status identitas, dan perizinan perubahan jangka waktu tinggal.
Oleh karena itu, pemegang kartu dengan kartu izin tersebut (atau Kartu Tanda Penduduk) apabila diminta menjelaskan posisi statusnya di Jepang dapat menjelaskan identitasnya. Orang asing akan diminta memperlihatkan kartu tersebut ketika membuka rekening di bank, mengontrak telepon selular, menyewa kamar, mengikuti ujian masuk universitas dan sebagainya.

Kewajiban Membawa dan Memperlihatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas

Berdasarkan undang-undang, membawa dan memperlihatkan Kartu Izin Tinggal Terbatas menjadi salah satu kewajiban. Selain memperlihatkan kartu ini di kantor administrasi pemerintah untuk menjelaskan status, juga diminta oleh polisi di jalan untuk memperlihatkan kartu tersebut. Apabila tidak membawa kartu ini, ada kemungkinan harus membayar uang denda paling banyak sebesar 200.000 yen. Dan ada kemungkinan juga salah dianggap sebagai imigran gelap. Silakan selalu membawa kartu ini. Sedangkan warga negara asing yang usianya tidak sampai 16 tahun tidak ada kewajiban untuk membawa kartu ini.

Pencatatan Nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas di Dalam Buku Catatan

Lebih baik mencatat nomor Kartu Izin Tinggal Terbatas di dalam buku catatan dsb. Meskipun kehilangan kartu ini, dengan catatan nomor tersebut kartu baru langsung dapat diterbitkan lagi.

Perubahan tentang Perihal Catatan di Dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas

Apabila ada perubahan tentang perihal catatan di dalam Kartu Izin Tinggal Terbatas, seperti perubahan status sosial dan status posisi, pemegang kartu harus melaporkannya ke kantor imigrasi dalam 14 hari dan menyelesaikan prosedur di loket yang bersangkutan untuk memperbarui isi kartunya.
■Perubahan Tempat Tinggal
Apabila akan pindah alamat, harus menyerahkan laporan keluar dari kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa setempat sebelum pindah, dan diberikan surat keterangan keluar. Setelah itu menyerahkan laporan masuk dalam 14 hari ke kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa yang menangani alamat baru, dan alamat baru itu akan dicatat di belakang Kartu Izin Tinggal Terbatas. Apabila akan ke luar negeri (termasuk kembali ke negara asal), harus menyerahkan laporan keluar itu juga. Karena Kartu Asuransi Kesehatan Nasional juga diterbitkan oleh kantor administrasi kota/kabupaten/kelurahan/desa, maka pemegang kartu harus mengembalikan kartu kesehatan tersebut bersama dengan penyerahan laporan keluar, dan setelah itu akan diberikan kartu kesehatan baru bersama dengan penyerahan laporan masuk.
■Perubahan Selain Tempat Tinggal
Apabila ada perubahan selain tempat tinggal, juga harus dilaporkan dan isi kartu diperbarui di kantor imigrasi. Perubahan nama, tanggal lahir, jenis kelamin, kewarganegaraan dilaporkan ke kantor imigrasi di loket bagian Kartu Izin Tinggal Terbatas. Apabila ada perpanjangan jangka waktu tinggal dan perubahan status sosial dsb, kartu izin baru dapat diterbitkan setelah diperoleh izin dari pihak yang berwenang.

Kehilangan dan Pemberian Kartu Pengganti

Apabila Kartu Izin Tinggal Terbatas hilang atau menjadi kotor, pemegang kartu dapat mengajukan permohonan kembali ke kantor imigrasi supaya kartu baru diterbitkan lagi.
Selain itu, apabila ingin mengganti dengan kartu baru karena penggantian pas foto dsb, dapat mengajukan permohonan ini juga,

Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Re-Entry

Apabila ke luar negeri tanpa perizinan re-entry, maka terpaksa mengajukan "Permohonan Pemberian Surat Keterangan Pengukuhan Visa (Application for Certificate of Eligibility)" dan mendapat "visa masuk" lagi.
Tetapi apabila sudah ada Kartu Izin Tinggal Terbatas, kartu ini dapat dianggap sebagai izin re-entry. Oleh karena itu dapat masuk ke Jepang lagi hanya dengan memperlihatkan kartu izin dan paspor apabila masuk ke Jepang dalam jangka waktu 1 tahun setelah ke luar negeri.
Apabila kembali ke Jepang setelah 1 tahun lebih, maka sebelum ke luar negeri harus menerima izin re-entry di kantor imigrasi. Seal perizinan re-entry akan ditempel di dalam paspor dengan biaya administrasi sebesar 3.000 yen untuk 1 kali keluar-masuk atau sebesar 6.000 yen untuk 1 kali lebih.

Kewajiban Pengembalian Kartu Izin Tinggal Terbatas

■Apabila ke Luar Negeri dan Tidak Akan Kembali (Tidak Kembali Lagi ke Jepang)
Kartu Izin Tinggal Terbatas harus diserahkan kembali pada saat pengecekan ke luar negeri di bandar udara/laut. Kartu itu akan dikembalikan kepada pemegang kartu setelah diberi tanda tidak berlaku lagi dengan melubangi kartu tersebut.
■Apabila ke Luar Negeri dengan Rencana Kembali Tetapi Tidak Kembali ke Jepang
Karena pada waktu ke luar negeri membawa Kartu Izin Tinggal Terbatas, maka kartu tersebut harus dikirim ke "Alamat Pengembalian Kartu" di bawah ini.
■Apabila Meninggal Dunia
Kerabat/orang sekamar pemegang kartu harus mengembalikan kartu tersebut dalam waktu 14 hari setelah pemegang kartu meninggal dunia. Tolong bawakan kartu tersebut ke kantor imigrasi yang terdekat atau kirimkan ke "Alamat Pengembalian Kartu" sebagai berikut;
"Alamat Pengembalian Kartu"
Registration Office (Odaiba Office)
Tokyo Regional Immigration Bureau
9th Floor, Tokyo Port Joint Government Bldg.,
2-7-11 Aomi, Koto-ku, Tokyo 135-0064
Perhatian: Apabila tidak menyelesaikan kewajiban pengembalian Kartu Izin Tinggal Terbatas, ada kemungkinan dikenakan hukuman denda paling banyak sebesar 200.000 yen. Apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut dan masuk lagi ke Jepang, ada kemungkinan dikenakan hukuman.

Wajib Lapor

Apabila warga negara asing pindah kerja, berhenti bekerja, pindah sekolah/universitas, keluar dari sekolah/universitas, bercerai, di antara suami istri hidup terpisah, dan suami/istri meninggal dunia selama tinggal di Jepang, maka harus melaporkan hal-hal tersebut ke kantor imigrasi dalam 14 hari.

Apabila pindah sekolah/universitas atau keluar dari sekolah/universitas, silakan melaporkan hal tersebut ke kantor imigasi atau melalui pos. Apabila tidak melaksanakan kewajiban pelaporan itu, ada kemungkinan dikenakan hukuman denda paling banyak sebesar 200.000 yen, dan apabila isi laporan tidak benar, ada kemungkinan dikenakan hukuman penjara paling lama 1 tahun atau hukuman denda paling banyak sebesar 200.000 yen. Selain itu, apabila melaporkan tempat tinggal yang palsu atau tidak melaporkan tempat tinggal, maka ada kemungkinan izin tinggal dibatalkan.

Alamat untuk pelaporan di atas, yaitu;
160-0004 Tokyo-to Shinjuku-ku Yotsuya Tower 13F, 14F
Tokyo Regional Immigration Bureau, Zairyu Chosa Bumon, Todokede Senyouu
Perhatian 1: Tolong catat "Enc. Notification Form" dengan warna merah di atas amplop bagian depan.
Perhatian 2: Yang harus dikirim, Formulir Laporan dan 2 lembar foto-copy Kartu Izin Tinggal Terbatas.

PageTop

  Index Page  |  Next >>

Panduan untuk beasiswa

Mencari tempat belajar di luar negeri

Pilih jenis sekolah

Universitas
Pasca sarjana
Sekolah kejuruan
Junior college
semua sekolah
自分の適性を調べて、今後の進路を考えてみよう。軽いゲーム感覚で40の質問に答えてね。