JPSS, Informasi universitas dan pasca sarjana di Jepang > Berita/Informasi berguna bagi mahasiswa > Panduan belajar di Jepang > Panduan Mencari Pekerjaan bagi Pelajar Asing di Jepang > Pahamilah aturan-aturan dalam bekerja
Untuk pekerja asing di Jepang, pada dasarnya dizinkan untuk bekerja di Jepang hanya dalam jangka waktu tinggal. Setiap kali jangka waktu tinggal habis, maka harus diproses kembali.
Oleh karena itu, pihak perekrut (perusahan) ada kalanya merekrut "pekerja kontrak" dengan menyesuaikan jangka waktu tinggalnya (berbeda dengan pekerja tetap, ini adalah sebutan untuk pekerja yang memiliki batasan masa kerja.
Ada pula kasus dimana setelah mendapatkan pekerjaan di Jepang dalam jangka waktu tertentu, dipekerjakan kembali sebagai pegawai tetap di perusahaan negara asal. Jika seperti itu, maka ada kalanya pendapatannya diturunkan karena disesuaikan dengan standar upah di negara itu. Pada saat bekerja, ceklah dengan seksama bentuk kerjanya di masa yang akan datang.
Karena banyak pekerja asing yang memiliki kesadaran yang tinggi dan rencana yang jelas tentang ( career pass), serta banyak yang berpikir untuk mendapatkan hasil dalam jangka waktu singkat. Sehingga apabila kenyataan isi pekerjaan yang sudah didapatkan tidak sesuai dengan harapan, kemungkinan terburuknya akan berhenti bekerja
Karena banyak perusahan Jepang cenderung berprinsip untuk melakukan pelatihan tenaga kerja dalam jangka panjang, maka penting untuk memahami betul (prinsip) strategi personalia perusahaan, baik sebelum maupun setelah diterima kerja.
Banyak poin-poin khusus dalam budaya perusahaan Jepang, seperti cara proses bekerja dan manajemen waktu. Misalnya kalau di Jepang, memahami perincian setelah diterima dan memenuhi isi pekerjaan sambil melanjutkan pekerjaan, tetapi karena pekerja orang asing tidak mengetahui itu dan bekerja berdasarkan manual, ada kalanya timbul masalah
Pekerja asing itu memperjelas lingkup pekerjaan dirinya dan memiliki batasan (pekerjaan saya sampai di sini ), tetapi kalau di Jepang, ada kalanya bekerja melebihi batas lingkup pekerjaan diri sendiri dan bekerja sama dengan semuanya demi mencapai satu target
Karena aturan-aturan seperti ini berbeda-beda tergantung perusahaannya, maka harus dipahami seiring melakukan pekerjaan sehari-hari. Selain itu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi, jika ngin bekerja dengan menyenangkan di tempat kerja. Seperti penampilan, sapa-menyapa, bahasa sopan dan cara menelpon.
Salah pengertian yang kecil saja bisa berakibat kesalahan atau kesalahpahaman besar, maka jika ada yang tidak mengerti, meminta untuk diajari sampai pahami dengan baik.
Ada juga yang meminta (perjanjian memegang rahasia) pada orang yang akan mengetahui informasi yang tidak untuk dipublikasikan, karena akan memegang rahasia perusahaan ( seperti informasi tentang produksi baru, teknologi tersendiri, informasi finasial dan lain-lain).
Banyak terlihat pada bidang pekerjaan yang keahliannya tinggi, tidak terkecuali juga pekerja asing
Untuk perusahaan, tidak hanya data pelanggan dan data SDM tetapi diwajibkan untuk menggunakan dan mengatur berbagai jenis informasi pribadi secara tepat dan aman.
Ketika di tempat kerja yang berkaitan dengan hal-hal ini, harus selalu berhati-hati dan berusaha untuk mencegah terjadi kebocoran
Terdapat kasus dimana pihak perekrut (perusahaan) menyimpan paspor pekerja orang asing atau kartu residennya untuk melakukan pembaharuan saat masanya habis. Tetapi hal itu tidak benar, karena paspor dan kartu residen, dalam undang-undang imigrasi diwajibkan untuk selalu membawanya. Maka pastikan membawa dan menyimpannya dengan sendiri.
Ketika orang status tinggalnya sebagai pelajar asing atau pekerja asing keluar dari sekolahnya atau perusahaannya, maka wajib untuk melakukan "laporan mengenai kontrak lembaga" ke kantor imigrasi dalam waktu 14 hari. Lakukanlah dengan segera melalui pos atau menyerahkan sendiri. Dan untuk pihak yang merekrut pun wajib melakukan "laporan penerimaan penetap jangka waktu singkat atau panjang"
Ubah isi kegiatan, dan jika akan melakukan kegiatan yang termasuk dalam status tinggal lain, maka segeralah mendaftar di kantor imigrasi. Dan jika tidak melakukan kegiatan yang termasuk dalam status tinggal yang dimiliki saat itu, selama lebih dari 3 bulan berturut-turut, maka status tinggalnya akan dicabut dan menjadi penduduk ilegal.